Akhir-akhir ini Indonesia diramaikan dengan adanya informasi terkait sebuah group band yang akan menggelar konser yang mengakibatkan banyak orang bersiap-siap untuk ticket war. OJK sudah memberikan himbauan bagi para penggemar yang hendak membeli tiket menggunakan pinjol harap memperhatikan legalitas dari jasa tersebut.

Lantas, bagaimana ciri-ciri pinjol yang legal?

Ciri-ciri Pinjol Legal

Sebelum menggunakan Pinjol, Litners harus tahu serba-serbi pinjol dan apa saja yang perlu diperhatikan dalam memilih pinjol. Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin mengecek apakah pinjol tersebut legal?

Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan legalitas dari sebuah penyedia jasa pinjol.

Cek Lewat Laman Resmi OJK

  1. Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  2. Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Cek Lewat WhatsApp Resmi OJK

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, kemudian kirim pesan
  4. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Telepon atau E-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Melihat harga tiket konser Coldplay cukup membuat dompet dehidrasi dan pinjol yang menggiurkan, apakah Litners akan tetap menggunakan pinjol untuk membeli tiket konsernya?

Leave your vote

0 points
Upvote Downvote

Total votes: 0

Upvotes: 0

Upvotes percentage: 0.000000%

Downvotes: 0

Downvotes percentage: 0.000000%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

Hey there!

Sign in

Forgot password?

Don't have an account? Register

Close
of

Processing files…