Siapa di antara kita yang tidak pernah mengalami keinginan untuk mencorat-coret atau merusak uang dengan sengaja? Namun, tahukah Anda bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekadar ekspresi kreatif sepele? Ternyata, itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara, sebagaimana disampaikan oleh Bank Indonesia (BI).

Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, BI telah mengeluarkan peringatan melalui slogan yang mereka susun, yaitu ‘5 Jangan’ (jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, jangan disteples). Slogan ini bukan semata-mata untuk menegaskan kebersihan uang, tetapi juga untuk melindungi simbol-simbol negara yang tercetak di atasnya.

Tahukah Anda bahwa merusak atau mencorat-coret uang rupiah sebenarnya melanggar hukum? Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi hukum. Hukuman maksimal yang dapat diterima adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Mari kita bersama-sama sadar akan dampak dari tindakan sederhana namun berdampak besar ini, Litners! Mencintai dan menjaga uang rupiah bukan hanya tanggung jawab kita sebagai individu, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki kewajiban menjaga simbol-simbol identitas bangsa. Jadi, mari kita hindari melakukan tindakan kriminal ini dan jadilah kontributor positif untuk kemajuan bersama!

Leave your vote

1 point
Upvote Downvote

Total votes: 1

Upvotes: 1

Upvotes percentage: 100.000000%

Downvotes: 0

Downvotes percentage: 0.000000%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

Hey there!

Sign in

Forgot password?

Don't have an account? Register

Close
of

Processing files…